Bambang Joyo Supeno mengupas tuntas kegagalan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dalam memberantas korupsi endemik di Indonesia—dari mega-skandal BLBI hingga ribuan perkara tahunan yang mencerminkan darurat hukum. Meski dirancang retributif untuk mencegah kejahatan luar biasa ini, undang-undang tersebut justru melahirkan disparitas pidana ekstrem, ketidakadilan seperti denda melebihi kerugian negara, dan minimnya sentuhan nilai Pancasila, sehingga hakim kerap jatuhkan hukuman ringan tanpa pedoman jelas. Lewat kajian normatif-doktrinal berparadigma Pancasila Positivistik-Legisme, penulis merangkum kelemahan in abstracto (falsafah pembalasan, absen pedoman kuantitatif, pidana korporasi ambigu) dan in concreto (putusan subyektif, sistem kumulatif-alternatif yang rapuh), sambil mengeksplorasi teori pemidanaan absolut, relatif, hingga gabungan. Puncaknya, buku ini mengusulkan rekonstruksi radikal: jadikan Pancasila sebagai asas mutlak, rumuskan falsafah seimbang dengan metode mathematic sentence untuk pidana proporsional, hapus pidana mati yang antikemanusiaan, dan bangun stelsel baru—pidana pokok, pengganti, serta tambahan—guna wujudkan keadilan restoratif bagi pelaku, negara, dan masyarakat. Sebuah manifesto pembaruan hukum pidana yang mendesak, siap jadi amunisi naskah akademik anti-korupsi.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.

Ulasan
Belum ada ulasan.