Peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan
analisis dalam penelitian ini selalu menggunakan hukum
pidana korupsi, tanpa terlebih dahulu menggunakan hukum
administrasi negara, dan penggunaan Undang-Undang
Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tidak
digunakan sebagai tolak ukur untuk mengetahui sejauh
mana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPK
tersebut, apakah kesalahan administrasi atau tindak pidana
korupsi, hal ini bisa dilihat dari penyalahgunaan wewenang
itu berupa suap, tipuan , pemerasan, ataupun mark-up
jika bukan karena hal tersebut, bisa di proses melalui
ranah administrasi dengan mengacu pada Undang-Undang
Administrasi Pemerintah.Bahwa menurut peneliti pasal 3
UU TPK sudah seharusnya ditambahkan pasal 3 ayat (2)
Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib didahului pemeriksaan oleh aparat pengawas
internal pemerintah (APIP)
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.