Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, pajak sebagai sumber
penerimaan negara maupun sebagai pendapatan negara
yang bersifat memaksa yang diperoleh antara lain melalui
penagihan utang pajak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah
Pajak yang Masih Harus Dibayar, Jurusita Pajak Negara sebagai
garda terdepan penagihan seringkali mengalami kendala ketika
dibenturkan dengan kondisi Wajib Pajak yang mengalami
Kepailitan.
Penataan kelembagaan Penagihan utang pajak yang ideal
untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dilakukan
secara komprehensif baik secara substansi hukumnya, struktur
hukumnya, dan juga kultur hukumnya
Ulasan
Belum ada ulasan.