Penguatan regulasi pengelolaan data klien oleh akuntan publik memiliki urgensi tinggi
untuk memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi akuntan publik. Data klien merupakan bahan yang akan menjadi bukti audit yang cukup dan tepat untuk dasar
pemberian opini oleh akuntan publik atas laporan keuangan yang diauditnya.
Dalam konteks regulasi di Indonesia, data klien dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan prosedur-prosedur audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diwajibkan oleh undang-undang. Buku yang ada di tangan pembaca mengkaji tiga persoalan mendasar dalam isu ini, yaitu
1) pengaturan hukum positif terkait pengelolaan data klien oleh akuntan publik, 2) regulasi pengelolaan data klien oleh akuntan publik yang belum memberikan perlindungan hukum, dan konsep ideal penguatan regulasi pengelolaan data klien oleh akuntan publik sebagai upaya perlindungan hukum yang berkeadilan.
Regulasi pengelolaan data klien, dalam hal pemerolehan data klien oleh akuntan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, namun regulasi tersebut kurang kuat dalam mewajibkan pemilik data klien untuk memberikan data yang sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) ke akuntan publik.
Sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat luas, akuntan publik wajib memberikan
opini atas kewajaran laporan keuangan yang diaudit setelah melakukan proses pemberian jasa dengan mematuhi dan melaksanakan SPAP yang disusun oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui oleh Pemerintah.
Akuntan publik wajib membuat dokumentasi audit yang berisi bukti audit yang dihasilkan dari prosedur audit yang sesuai dengan SPAP dengan menggunakan data klien. Akuntan Publik mendapat sanksi dari regulator pada saat pemeriksaan bila tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sehingga tidak dapat menjalankan prosedur audit yang diatur dalam SPAP. Hal ini dapat memperlemah perlindungan hukum bagi akuntan publik.

Ulasan
Belum ada ulasan.