Buku ini membahas secara komprehensif persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia yang dinilai belum mencerminkan prinsip tata kelola yang baik dan belum optimal mendukung terwujudnya negara kesejahteraan melalui otonomi daerah. Dimulai dari landasan teoritis negara kesejahteraan, negara hukum, dan otonomi daerah, penulis menjelaskan konsep regulasi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, pengertian serta klasifikasi BMD, hingga prinsip dan praktik good governance dalam pengelolaan aset daerah.
Pada bagian inti, buku ini mengurai kelemahan pengelolaan BMD yang ada sekarang—mulai dari kewenangan kepala daerah yang lemah dan dilematis, ruang lingkup pengelolaan BMD yang belum tegas di tingkat undang-undang, pemanfaatan aset yang cenderung administratif dan formalistik, hingga problem idle asset, inventarisasi, dan pengamanan melalui pensertifikatan. Dari analisis tersebut, penulis merumuskan model penguatan regulasi yang bersifat aplikatif: rekonstruksi pasal-pasal kunci dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, penataan kelembagaan (seperti usulan pembentukan UPT BPKAD di Bakorwil dan tim penyelesaian sengketa aset tanah), serta penerapan prinsip good governance dan welfare state sebagai standar perilaku aparatur, dengan tujuan akhir menjadikan pengelolaan BMD tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga adil, transparan, akuntabel, dan menyejahterakan masyarakat.

Ulasan
Belum ada ulasan.