Dalam upaya perlindungan anak yang diakomodir melalui UU SPPA dikenal istilah Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU SPPA disebutkan secara eksplisit bahwa AKH merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. Pengaturan tersebut dilatarbelakangi dengan realita bahwa anak yang hanya menjadi korban tindak pidana, namun juga menjadi saksi bahkan aktor yang melakukan tindak pidana itu sendiri.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.