Bukan hal mengherankan jika pada akhirnya hukum Islam memainkan peran penting dalam pembangunan hukum di Indonesia. Dalam historiografi, hukum Islam telah menjadi dasar pengaturan masyarakat dalam rentang lama, setidak- tidaknya dimulai ketika Kesultanan Perlak berdiri pada 840. Di masa Hindia Belanda, hukum Islam hidup dengan beragam corak yang berkonstelasi dengan hukum adat dan hukum kolonial.
Ketika deklarasi kemerdekaan Indonesia pada 1945, hukum Islam tetap menempati posisi strategis dan itu bisa dilihat dari kontestasi penentuan dasar negara. Pada hari ini, hukum Islam dihadapkan pada situasi yang lebih kompleks. Kita hidup dalam suatu—meminjam abstraksi McLuhan—“global village” yang membuat kita tak bisa menghindar dari impresi kesejagatan. Kehidupan di negara-negara lain, terutama yang lebih maju, kerap memengaruhi kita dengan cepat dan membuat batas antara diri “kita” dan “mereka” menjadi begitu sama
Ulasan
Belum ada ulasan.