Buki ini menghasilkan temuan bahwa scera yuridis normative belum ada kontruksi hukum atau rancang bangun pelrindungan terhadap simpanan anggota KSPPS. Untuk melindungi simpanan anggota pada saat pandemic COVID-19, pengelola atau pengurus melakukan beberapa langkah antara lain tidak me-financing-kan semua simpanan anggoota kepada anggoa yang membutuhkan, melakukan pengetatan dalam memberikan pembiayaan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan disediakan dana likuiditas sebesar 10 -25 % dari dana simpanan anggota, serta dengan menjaga jangan sampai NPF (Non Performing Financing) nya melampaui setandar yang ditetapkan oleh pengawas koperasi sebesar 3% dari jumlah pembiayaan anggota, serta dilakukan reseceduling /akad baru pasca usaha mulai berjalan normal, tanpa dibebani margin dan denda sehingga anggota tidak menglami beban bagi hasil pada saat usaha tidak dapat berjalan.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.