Perjuangan formalisasi syariat Islam ternyata masih terus
berlanjut pada masa Orde lama dan memuncak dalam Sidang
Konstituante 1959 di mana seluruh Partai Islam memperjuangkan
Islam sebagai dasar negara, dalam arti syariat Islam diperjuangkan
tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tetapi juga untuk seluruh
rakyat Indonesia. Karena pendukung Islam sebagai dasar negara
lebih kecil dari suara yang menolaknya, perjuangan inipun
akhirnya menemui kegagalan. Solusinya adalah Dekrit Presiden 5
Juli 1959 yang dinilai masih memberi tempat konstitusional bagi
Piagam Jakarta, yaitu diakui sebagai ”menjiwai dan merupakan
satu rangkaian kesatuan dengan UUD 1945”
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.