Tanah tidak akan pernah bisa dipisahkan dari eksistensi manusia. Sepanjang bentangan sejarah peradaban, tanah bukan sekadar hamparan fisik tempat manusia berpijak, melainkan sebuah entitas yang memiliki dimensi spiritual, sosiologis, dan tentu saja, ekonomis. Ia adalah manifestasi dari ruang hidup (lebensraum) yang menjadi prasyarat mutlak bagi tegaknya kedaulatan, baik dalam skala individu maupun bangsa. Masyarakat Indonesia yang agraris menempatkan tanah sebagai ”ibu” yang memberi kehidupan, tempat benih ditanam dan harapan digantungkan. Hubungan ini digambarkan dengan sangat indah dalam konsepsi Hukum Adat sebagai hubungan yang bersifat magis-religius, sebuah ikatan abadi yang tidak dapat diputus oleh siapapun, bahkan oleh kematian sekalipun
Perspektif sosiologi hukum menempatkan tanah sebagai aset strategis yang menentukan stratifikasi sosial dan kekuatan ekonomi seseorang dalam masyarakat. Kepemilikan tanah sering kali menjadi tolok ukur status sosial (social standing); semakin luas penguasaan tanah seseorang, semakin besar pengaruhnya dalam struktur komunitas. Pengaturan mengenai siapa yang berhak menguasai tanah, oleh karenanya, menjadi hal yang sangat krusial dan sensitif dalam sebuah negara. Negara, sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, memiliki kewenangan, atau dalam istilah agraria disebut Hak Menguasai Negara, untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan kepemilikan tanah demi tercapainya kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ulasan
Belum ada ulasan.