Negara harus mengatur insentif, jaminan keselamatan, dan fasilitas yang memadai agar Tenaga Kesehatan bersedia melayani masyarakat di seluruh pelosok, termasuk di daerah terpencil wilayah Indonesia. Pemeriksaan massal (skrining) gratis berisiko memicu masalah atau kesalahpahaman antara Tenaga Kesehatan dan pasien. Perlindungan hukum mutlak diperlukan agar Tenaga Kesehatan terlindungi dari kriminalisasi profesi selama tindakan yang diberikan sesuai dengan standar klinis yang berlaku. Kejelasan hukum akan menjamin Tenaga Kesehatan mendapatkan hak kesejahteraan dan perlindungan dari ancaman kekerasan saat bertugas, yang menjadi tanggung
jawab pemerintah pusat dan daerah.
Kajian dalam buku ini meliputi: (1) pengaturan Tenaga Kesehatan untuk pelayanan PKG yang berlangsung saat ini, (2) perlindungan hukum terhadap Tenaga Kesehatan untuk pelayanan PKG belum berkeadilan, dan (3) tanggung jawab pemerintah dalam melindungi Tenaga Kesehatan untuk pelayanan PKG yang berkeadilan.
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.

Ulasan
Belum ada ulasan.