Perlindungan hukum terhadap perkawinan di bawah umur harus berpusat pada hak anak, keadilan gender, dan kepastian hukum. Langkah ini diwujudkan melalui penegakan batas umur 19 tahun secara ketat, pengetatan mekanisme dispensasi kawin, sanksi bagi pelanggar, serta program edukasi untuk memutus akar penyebab perkawinan dibawah umur.
Perkawinan di bawah umur memicu serangkaian masalah multidimensi, mulai dari aspek fisik hingga sosial: menghilangkan hak anak atas pendidikan, bermain, dan perlindungan dari eksploitasi. Risiko komplikasi reproduksi bagi perempuan serta ketidaksiapan mental memicu tingginya angka perceraian dan KDRT.
Konsep perlindungan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak terutama bagi anak dan perempuan kerangka perlindungan hukum harus mencakup tiga elemen utama: 1) menjamin bahwa setiap anak memperoleh hak tumbuh kembang dan pendidikan tanpa diskriminasi, 2) memastikan proses peradilan dispensasi kawin dilakukan secara ketat dengan melibatkan psikolog, ahli medis, serta mempertimbangkan dampak masa depan anak alih-alih sekadar melegalkan hubungan, 3) negara harus menjamin akses ekonomi dan pendidikan bagi keluarga rentan agar tidak menjadikan perkawinan anak sebagai jalan keluar dari masalah kemiskinan.

Ulasan
Belum ada ulasan.