Buku ini mengulas secara mendalam rekonstruksi pengaturan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sistem hukum Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Melalui perspektif hukum administrasi negara dan penataan ruang, buku ini menyoroti bagaimana PBG didesain untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang, namun dalam praktiknya masih menyisakan persoalan keadilan, kepastian hukum, dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Disusun dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya data empiris, buku ini membahas perbedaan konseptual dan praktis antara IMB dan PBG, kedudukan PBG dalam sistem penataan ruang, serta relasi antara pemilik bangunan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kerangka perizinan. Pembaca akan diajak menelaah faktor-faktor yang menyebabkan perizinan PBG belum mewujudkan keadilan, mulai dari kelemahan regulasi, kompleksitas birokrasi, hingga budaya hukum dan tingkat pemahaman masyarakat.
Pada bagian akhir, penulis menawarkan gagasan rekonstruksi pengaturan PBG yang berorientasi pada keadilan substantif, antara lain melalui penegasan persyaratan teknis dan administratif, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, transparansi serta penyederhanaan prosedur, dan peningkatan sosialisasi kebijakan kepada publik. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi rujukan teoritis bagi mahasiswa dan akademisi, tetapi juga panduan praktis bagi pembuat kebijakan, aparat pemerintah daerah, dan praktisi yang bergerak di bidang perizinan bangunan dan penataan ruang.

Ulasan
Belum ada ulasan.