Negara telah mengatur pemberian uang kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara berkeadilan melalui UU Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Setiap pekerja kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima uang kompensasi saat masa kerjanya berakhir. Perusahaan wajib membayar uang kompensasi saat kontrak PKWT habis, meski hal tersebut tidak tertulis di dalam surat perjanjian kerja. Masa kerja minimal satu tahun berhak mendapat satu bulan upah.
Reformulasi pengaturan uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berkeadilan terletak pada disharmoni antara fleksibilitas pasar kerja dan jaminan perlindungan sosial pekerja, lemahnya mekanisme pengawasan pendanaan, serta celah hukum dalam perhitungan proporsional dan status perpanjangan kontrak. Ketidakpastian masa kerja yang penghapusan batas kumulatif ketat pada aturan lama menimbulkan kerentanan durasi kontrak jangka panjang tanpa jaminan pengangkatan.

Ulasan
Belum ada ulasan.