Buku “Penguatan Sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Gratifikasi Menuju Pemidanaan yang Berkeadilan Pancasila” mengkaji kelemahan sistem hukum dalam menangani tindak pidana gratifikasi di Indonesia. Gratifikasi dipandang sebagai embrio korupsi yang merusak integritas birokrasi dan kepercayaan publik.
Penulis menyoroti berbagai persoalan, seperti disharmonisasi regulasi, ambiguitas norma hukum, serta belum adanya pedoman pemidanaan yang jelas, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan disparitas putusan.
Melalui pendekatan berbasis nilai Pancasila dan standar internasional, buku ini menawarkan gagasan penguatan sistem pemidanaan agar lebih adil, konsisten, dan efektif dalam pemberantasan korupsi.

Ulasan
Belum ada ulasan.