Buku yang ada di hadapan pembaca ini berusaha mengurai persoalan dalam keyakinan memadai terhadap pengguna dalam regulasi akuntan publik. Regulasi Indonesia mengatur bahwa akuntan publik bertanggung jawab secara hukum atas opini yang diberikan.
PPPK Kemenkeu (Kementrian Keuangan) melakukan pengawasan terhadap kertas kerja audit. Pelanggaran berat dapat berakibat pada pencabutan izin. Akuntan publik dapat dituntut jika terbukti melakukan kelalaian profesional atau persekongkolan (fraud) yang merugikan pengguna laporan keuangan
Penguatan hukum opini audit di Indonesia diwujudkan melalui perpaduan standar profesional yang ketat (SPAP), pengawasan ketat oleh negara (PPPK Kemenkeu), akuntabilitas hukum atas opini yang dikeluarkan.
Untuk mempermudah pembahasan kajian dalam buku ini difokuskan pada tiga pembahasan, yaitu 1) pengaturan keyakinan memadai terhadap pengguna dalam regulasi Akuntan Publik untuk mewujudkan penguatan hukum opini audit laporan keuangan saat ini, 2) keyakinan memadai terhadap pengguna dalam regulasi Akuntan Publik yang belum cukup mewujudkan penguatan hukum opini audit atas laporan keuangan, dan 3) formulasi keyakinan memadai terhadap pengguna dalam regulasi Akuntan Publik untuk mewujudkan penguatan hukum opini audit laporan keuangan.
Buku ini memperlihatkan bahwa pengaturan keyakinan memadai terhadap pengguna dalam regulasi Akuntan Publik untuk mewujudkan penguatan hukum opini audit laporan keuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan dipertegas melalui Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan IAPI, khususnya SA 200 yang menekankan opini audit berdasarkan yang cukup untuk meminimalisir risiko.
Hal ini bertujuan menguatkan opini hukum audit. Auditor tidak memberikan jaminan mutlak (absolute assurance), melainkan tingkat keyakinan yang tinggi namun mutlak (memadai) melalui prosedur yang sistematis.

Ulasan
Belum ada ulasan.