Buku Dekonstruksi Demokrasi Lokal: Mewujudkan Good Governance di Indonesia menguraikan analisis mendalam tentang dekonstruksi regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lokal. Buku ini membahas peran desa sebagai unit otonom berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Pilkades menjadi proses demokrasi langsung yang sering diwarnai politik identitas, dinasti keluarga, money politics, dan konflik seperti di Kabupaten Semarang atau Grobogan. Penulis menyoroti tahapan Pilkades (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan), regulasi pendukung seperti Permendagri No. 112/2014, serta penyelesaian sengketa oleh bupati/wali kota yang kurang objektif.
Mengadopsi pendekatan filsafat dekonstruksi ala Derrida dan Heidegger, buku ini mengusulkan restrukturisasi peraturan untuk prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan netralitas aparatur desa, termasuk peran BPD dalam pengawasan. Tujuannya menciptakan Pilkades yang demokratis, inklusif, dan bebas korupsi, dengan rekomendasi seperti e-voting, peningkatan partisipasi masyarakat, serta checks and balances yang lebih kuat. Relevan bagi akademisi hukum tata negara, praktisi pemerintahan desa, dan pembuat kebijakan, didukung daftar pustaka ekstensif dari sumber nasional dan internasional

Ulasan
Belum ada ulasan.