Buku ini membahas konsep, regulasi, dan implementasi restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Melalui kajian hukum dan analisis empiris, penulis mengidentifikasi bahwa sistem peradilan pidana yang selama ini menitikberatkan pada keadilan retributif dianggap belum mampu memberikan perlindungan dan keadilan hakiki, khususnya bagi korban. Restorative justice kemudian ditawarkan sebagai pendekatan alternatif yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan moral antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Di dalam buku ini, dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan syarat penerapan restorative justice, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta peran masyarakat luas. Studi kasus dan data statistik juga dipaparkan untuk memperkuat argumen serta memberikan gambaran nyata mengenai tren KDRT di Indonesia. Karya ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pembaca umum yang peduli terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan semua pihak.

Ulasan
Belum ada ulasan.