Pengaturan penegakkan hukum perkara korupsi menggunakan restorative justice diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan Penegakkan Hukum perkara tindak pidana korupsi menggunakan restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pengaturan Penegakkan Hukum perkara tindak pidana korupsi menggunakan restorative justice juga diatur dalam Peraturan Kepolisian (PERPOL) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Pengiriman dilakukan setelah pembayaran kami terima.
- Buku dikirim sesuai ekspedisi yang diminta.
- Jika pembeli tidak menentukan ekspedisinya maka kami menggunakan JNT.
- Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Ulasan
Belum ada ulasan.