Buku menguraikan konsep negara hukum Pancasila, tugas dan kewenangan POLRI dalam penyelidikan, serta posisi klarifikasi, wawancara, dan undangan klarifikasi dalam praktik penanganan perkara pidana. Penulis menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara KUHAP, undang-undang kepolisian, peraturan internal (PERKAP/Perdir), dan praktik di lapangan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, dan peluang penyalahgunaan wewenang.
Melalui analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis, buku ini menawarkan reformulasi kebijakan klarifikasi dalam proses penyelidikan agar selaras dengan asas keadilan, due process of law, dan penghormatan HAM. Di bagian akhir, penulis mengajukan model pengaturan baru dan standar operasional yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel, sehingga penyelidikan dapat berjalan efektif sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

Ulasan
Belum ada ulasan.