Buku “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum” menguraikan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai aktor utama dalam sistem peradilan pidana anak yang berbasis keadilan restoratif.
PK mendampingi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sejak tahap awal penyidikan melalui penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), fasilitasi diversi, hingga pembimbingan dan pengawasan reintegrasi sosial pasca-putusan, sebagaimana diamanatkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Buku ini menelusuri sejarah PK sejak era kolonial hingga reformasi birokrasi modern, mengidentifikasi tantangan seperti keterbatasan SDM, anggaran minim, koordinasi lemah lintas sektor, dan paradigma punitif yang masih dominan, yang menyebabkan Litmas bersifat administratif dan risiko residivisme ABH tinggi.
Solusi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi Pasal 63 UU SPPA melalui standar operasional prosedur, pelatihan multidisipliner, perluasan kewenangan strategis, pemanfaatan teknologi, serta sinergi dengan keluarga, masyarakat, dan lembaga berbasis nilai Pancasila untuk menjadikan PK sebagai jembatan hukum-sosial yang humanis. Karya ini menekankan bahwa penguatan PK krusial mencegah over-criminalization ABH, mendukung reintegrasi berkelanjutan, dan mewujudkan peradilan anak yang restoratif di Indonesia.

Ulasan
Belum ada ulasan.