Buku ini mengupas secara komprehensif rekonstruksi perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, dengan menempatkan keadilan sebagai landasan utama pengaturan dan praktik perlindungan. Berangkat dari amanat konstitusi, Pancasila, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, penulis menelaah secara kritis bagaimana negara seharusnya hadir melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air, agar mereka tidak lagi menjadi korban perdagangan manusia, kerja paksa, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi.
Melalui analisis teoritis yang bertumpu pada konsep keadilan Rawls, keadilan Aristoteles, dan karakteristik keadilan Pancasila, buku ini menunjukkan perlunya tata kelola perlindungan PMI yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjawab tuntutan keadilan substantif bagi pekerja dan keluarganya. Pembahasan mencakup peran dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penguatan instrumen hukum, serta mekanisme distribusi manfaat yang berkeadilan, sehingga kebijakan migrasi tenaga kerja benar-benar memanusiakan pekerja sebagai subjek hukum, bukan sekadar sumber devisa.
Setiap bab membawa pembaca menelusuri hubungan antara norma hukum, kebijakan ketenagakerjaan, dan realitas sosial yang dihadapi PMI, mulai dari persoalan akses informasi, pendidikan hukum, hingga kerentanan terhadap eksploitasi oleh agen penempatan dan pihak pengguna jasa di luar negeri. Dari situ, penulis menawarkan gagasan rekonstruksi perlindungan yang lebih utuh: memperkuat perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi; menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum; serta memastikan hak-hak PMI dijamin sejak fase perekrutan sampai reintegrasi sosial dan ekonomi di tanah air.
Buku ini penting bagi pembuat kebijakan, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, maupun mahasiswa yang concern pada isu ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Dengan memadukan pendekatan normatif, filosofis, dan praktis, karya ini diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem perlindungan PMI yang lebih manusiawi, berkeadilan sosial, dan sejalan dengan cita hukum Pancasila.

Ulasan
Belum ada ulasan.